Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Bogor merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Bogor disahkan oleh Notaris Kota Bogor pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Bogor
SK Wali Kota Bogor tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Bogor periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Bogor yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Bogor.
Status Organisasi
KOWANI Kota Bogor berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Bogor dengan kedudukan di Kota Bogor, Kota Bogor. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Bogor.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Bogor dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Bogor di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Bogor disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Bogor tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Bogor adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Bogor.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Bogor.
KOWANI Kota Bogor sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Bogor disahkan oleh Wali Kota Bogor melalui Surat Keputusan.